Pemkab Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Permasalahan Tanah.
1293
Radio Suara Tabalong
Kamis, 19 September 2019


Tabalong – untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan penyelesaian permasalahan tanah bekas konsilidasi tanah perkotaan di kelurahan Mabuun, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Keputusan Bupati Tabalong membentuk Tim Khusus penyelesaian permasalahan tanah bekas konsilidasi tanah perkotaan.

Tim ini secara koordinasi diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji, dan sekretaris Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tabalong Hamidah Munawarah, serta dibantu anggota lainnya seperti Kepala BPN, Asisten, Staf Ahli, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Camat Murung pudak, Lurah Mabuun dan Anggota Lainnya.

Untuk mengoptimalkan Tim Khusus Ini, Disperkimtan melakukan sosialisasi di Aula Penghulu Rasyid Pemkab Tabalong, Rabu ( 18/9 ). Sosialisasi ini dipimpin langsung sekda tabalong abdul muthalib sangadji, dan sejumlah angota yang tergabung dalam Tim Khusus. Penyelesaian Sengketa Tanah Mabuun.

Sekda Tabalong Abdul Muthalib Sangadji mengatakan Permasalahan Tanah di Wilayah bekas konsilidasi tanah perkotaan ini harus diselesaikan dengan cara win-win solution artinya tidak ada pihak yang dirugikan, sekda juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan permasalahan ini,” lebih cepat lebih baik, permasalahan tanah di bekas konsilidasi tanah perkotaan harus kita selesaikan.” Kata Sekda

Sementara Kabid Pertanahan Disperkimtan Kurniawan Basuki ketika diwawancara mengatakan dengan adanya SK tim khusus ini, petugas dilapangan sudah mulai mengidentifikasi dan inventarisasi dilapangan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan data dilapangan, spot-spot lokasi objek dan subyek pemiliknya. “ pada prinsipnya kita minta komitmen warga, karena tujuan kita menyelesaikan permasalahan warga disana, kalau warga tidak  antusias kita tidak bisa berbuat apa-apa.” Katanya.

Untuk diketahui terdapat kurang lebih 100 hektare lahan konsilidasi tanah perkotaan  mabuun yang telah dilaksanakan sejak tahun 1999-2002 dengan jumlah pemilik kurang lebih 600 orang. Tim ini nantinya akan melakukan penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang  untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam  dengan melibatkan partispatif masyarakat. ( Abdul Halim )


Bagikan: