Penjabat Bupati Tabalong berharap melalui
asistensi penyusunan Perbup Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah,
peraturan yang akan disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan mampu
diimplementasikan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati
Tabalong, Hamida Munawarah, dalam sambutannya saat membuka asistensi penyusunan
Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan
Retribusi Daerah, pada Senin, 7 Oktober 2024, di Balai Rakyat Dandung
Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Asistensi ini dilaksanakan bersama Tim
Asistensi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, dengan mengundang semua OPD pelaksana pemungutan pajak dan
retribusi daerah di lingkup Pemkab Tabalong.
Hamida mengatakan, pajak dan retribusi
daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital
dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta
berbagai layanan publik lainnya.
Oleh karena itu, tata cara pemungutan pajak
dan retribusi daerah harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel guna
memastikan setiap rupiah yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
kesejahteraan masyarakat.
Ia pun berharap Perbup Tata Cara Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik
dari sisi wajib pajak maupun pengguna layanan retribusi.
Pasalnya, Perbup ini merupakan instrumen
penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendorong tata kelola
pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas
hak dan kewajibannya, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi
kewajiban perpajakan dan retribusi daerah. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan
dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) pemerintah daerah,” kata Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.
Pada kesempatan ini, Hamida juga
mengapresiasi Tim Asistensi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Kehadiran tim asistensi dinilai menjadi
angin segar dalam memastikan peraturan yang akan disusun benar-benar mencerminkan
kebutuhan daerah dan mampu diimplementasikan dengan baik.
Menurutnya, penyusunan regulasi pemungutan
pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan secara inklusif dan partisipatif,
serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang
komprehensif.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)