PJ Bupati Ingin PAD Dioptimalkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
28
Radio Suara Tabalong
Kamis, 10 Oktober 2024

Penjabat Bupati Tabalong berharap melalui asistensi penyusunan Perbup Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, peraturan yang akan disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan mampu diimplementasikan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Tabalong, Hamida Munawarah, dalam sambutannya saat membuka asistensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, pada Senin, 7 Oktober 2024, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Asistensi ini dilaksanakan bersama Tim Asistensi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan mengundang semua OPD pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkup Pemkab Tabalong.

Hamida mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya.

Oleh karena itu, tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel guna memastikan setiap rupiah yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia pun berharap Perbup Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik dari sisi wajib pajak maupun pengguna layanan retribusi.

Pasalnya, Perbup ini merupakan instrumen penting dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya, serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah,” kata Hamida Munawarah, PJ Bupati Tabalong.

Pada kesempatan ini, Hamida juga mengapresiasi Tim Asistensi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Kehadiran tim asistensi dinilai menjadi angin segar dalam memastikan peraturan yang akan disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan mampu diimplementasikan dengan baik.

Menurutnya, penyusunan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan secara inklusif dan partisipatif, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)


Bagikan: