Dinkes Lakukan Penilaian Lomba Kawasan Bebas Jentik
59
Radio Suara Tabalong
Kamis, 10 Oktober 2024

Tim penilai Lomba Kawasan Bebas Jentik tingkat Kabupaten Tabalong tahun 2024 melakukan penilaian di sejumlah wilayah atau kawasan di Tabalong. Salah satu kawasan yang menjadi penilaian adalah Komplek Pondok Indah 3 RT 15, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Penilaian Lomba Kawasan Bebas Jentik tingkat Kabupaten Tabalong tahun 2024 dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Dinas Kesehatan Tabalong, Dinas Lingkungan Hidup, Disperkim, serta DPMD Kabupaten Tabalong. Mereka didampingi oleh para kader Jumantik Komplek Pondok Indah 3 RT 15 pada Rabu, 9 Oktober 2024, di area Komplek Pondok Indah 3, RT 15, Kelurahan Mabuun.

Dalam kegiatan ini, ada beberapa poin penilaian yang dilakukan oleh tim, seperti pengecekan penampungan air di rumah warga untuk memastikan ada atau tidak adanya jentik nyamuk, penilaian lingkungan, pengelolaan persampahan, saluran drainase, dan lain sebagainya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tabalong, Hamrani, saat diwawancarai mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan agar keluarga dapat terhindar dari penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Semoga dengan kegiatan ini perilaku masyarakat lebih baik lagi sehingga penyakit DBD tidak timbul. Biasanya timbul pada musim hujan, jadi tahapan ini kesadaran masyarakat lebih baik lagi,” ujar Hamrani, Sekretaris Dinas Kesehatan Tabalong.

Di tahun 2024 ini, terdapat 12 wilayah atau kawasan yang menjadi penilaian Lomba Kawasan Bebas Jentik tingkat Kabupaten Tabalong. Terdiri dari 3 komplek perumahan di kelurahan maupun kecamatan, serta 9 desa dari beberapa kecamatan di Tabalong.

(Nova Arianti/TV Tabalong)


Bagikan: