Tim penilai Lomba Kawasan Bebas Jentik
tingkat Kabupaten Tabalong tahun 2024 melakukan penilaian di sejumlah wilayah
atau kawasan di Tabalong. Salah satu kawasan yang menjadi penilaian adalah
Komplek Pondok Indah 3 RT 15, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Penilaian Lomba Kawasan Bebas Jentik
tingkat Kabupaten Tabalong tahun 2024 dilakukan oleh tim penilai yang terdiri
dari Dinas Kesehatan Tabalong, Dinas Lingkungan Hidup, Disperkim, serta DPMD
Kabupaten Tabalong. Mereka didampingi oleh para kader Jumantik Komplek Pondok
Indah 3 RT 15 pada Rabu, 9 Oktober 2024, di area Komplek Pondok Indah 3, RT 15,
Kelurahan Mabuun.
Dalam kegiatan ini, ada beberapa poin
penilaian yang dilakukan oleh tim, seperti pengecekan penampungan air di rumah
warga untuk memastikan ada atau tidak adanya jentik nyamuk, penilaian
lingkungan, pengelolaan persampahan, saluran drainase, dan lain sebagainya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tabalong,
Hamrani, saat diwawancarai mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan
agar keluarga dapat terhindar dari penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Semoga dengan kegiatan ini perilaku
masyarakat lebih baik lagi sehingga penyakit DBD tidak timbul. Biasanya timbul
pada musim hujan, jadi tahapan ini kesadaran masyarakat lebih baik lagi,” ujar
Hamrani, Sekretaris Dinas Kesehatan Tabalong.
Di tahun 2024 ini, terdapat 12 wilayah atau
kawasan yang menjadi penilaian Lomba Kawasan Bebas Jentik tingkat Kabupaten
Tabalong. Terdiri dari 3 komplek perumahan di kelurahan maupun kecamatan, serta
9 desa dari beberapa kecamatan di Tabalong.
(Nova Arianti/TV Tabalong)