Terkait Pencemaran Lingkungan, Dewan Panggil Perusahaan Dan DLH.
643
Radio Suara Tabalong
Rabu, 11 Maret 2020

RadioSuaraTabalong - Adanya laporan dari masyarakat terkait  pencemaran lingkungan,  seperti munculnya bau gas yang diduga akibat kebocoran  pipa dari PT Pertamina Tanjung, yang terjadi pada bulan November lalu, mendapat perhatian dari dewan Perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tabalong. 

Komisi 3 DPRD Tabalong menggelar Rapat dengar Pendapat dengan PT Pertamina dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Tabalong.

Dalam rapat tersebut,  Legal and Relation Asisten Manager PT Pertamina Galih Pradigta menjelaskan bahwa kejadian di Desa Pampanan pada tanggal 15 november 2019 tahun lalu, diduga bau yang timbul akibat dari semburan itu bukan berasal dari pipa bocor atau adanya kerusakan,melainkan adanya semburan liar dari sumur yang tengah melakukan pengeboran.

"Jadi bukan pipa bocor melainkan spray gas dan itu hanya menempel lokasi dan itu juga bukan dari spraynya itu hanya bau saja,"katanya.

Menurutnya lagi,bahwa bau tersebut berasal dari sumur pada saat fase produksi yang keluar diatas tekanan yang sudah perkirakan.

"Sebenarnya sejak kejadian itu dalam satu sampai dua hari sudah aman bahkan paginya sudah tidak ada baunya lagi,dan upaya pembersihan sudah kita lakukan juga dan alhamdulilah setelah dua minggu kejadian sudah aman, dan sekarang hanya tinggal masalah ganti rugi dengan warga sekitar saja lagi," tambahnya.

Dalam kejadian tersebut,warga terkena dampak itu berjumlah kurang lebih 480 orang, "Dari warga sendiri yang merasa dan mengaku terkena dampak sekitar 400 orang lebih khususnya  satu hari yang tidak bekerja,tapi kalau untuk dampak tanaman hanya yang berbatasan lokasi saja,"bebernya.

Sementara Wakil DPRD Tabalong, Jurni menyambut baik penjelasan dan tanggung jawab  dari Pihak PT Pertamina.

"Dari penjelasan yang kami dapat ternyata sangat beda dari pemberitaan dibeberapa media, setelah mendengar penjelasan itu kami rasa beliau sangat arif dan bijaksana, artinya mengatasi permasalahan itu dari awal kejadian sampai ganti rugi sudah dilakukan,"kata Jurni.

Selain itu, Jurni menilai  PT.Pertamina cukup terbuka artinya menilai kerugianpun diluar dugaan kami yakni dalam hitungan perorang dalam setiap KK, misalkan  dalam satu rumah ada lima orang, nah lima orang itu dihargai berapa kerugian setiap harinya,"tutupnya.


( Said ) 


Bagikan: