FKSPM Sampaikan Aspirasi di DPRD Terkait UU Omnibuslaw
776
Radio Suara Tabalong
Kamis, 19 Maret 2020


Radio Suara Tabalong - Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Mandiri (FKSPM) Site Adaro di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong Kamis (19/3).

Dalam kesempatan tersebut, FKSPM menyampaikan ada 9 (sembilan) poin penolakan dari Undang-undang Omnibuslaw yang menurut mereka tidak sinkron dengan UU 2013 yang sebelumnya sudah ada. Yaitu hilangnya upah minimum, sistem upah perjam, hilangnya pesangon, PHK sangat mudah dilakukan, karyawan kontrak seumur hidup (tdk ada jaminan kepastian kerja dan kesejahteraan hidup pekerja), Outsourcing seumur hidup, jam kerja yang eksploitatif, TKA (tenaga kerja asing) berpotensi besar masuk indonesia (mempersempit tenaga kerja lokal), hilangnya jaminan sosial dan sanksi pidana yg hilang. 

"Harapan kami ada aturan baru minimal nilainya lebih dari aturan yang sudah ada dan kami berharap dengan datangnya FKSPM ke DPRD Kabupaten Tabalong, para anggota dewan bisa menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI." Tutur Ageng Prasongko selaku Ketua FKSPM Site Adaro saat diwawancarai awak media.

Sejalan dengan itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong Supoyo mengatakan, kedatangan FKSPM ke DPRD yaitu menyampaikan usulan-usulan berkaitan Omnibuslaw (Undang-undang Cipta Kerja). " sembilan usulan yang disampaikan akan kami terima dan respon kami sampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Tabalong yang nanti akan diteruskan ke DPR RI".katanya. 


Bagikan: