DPRD Tabalong Bahas Perubahan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
741
Radio Suara Tabalong
Kamis, 05 Maret 2020


Rapat Suara Tabalong -Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong terkait perubahan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Bertempat di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong Rabu (4/3/20)


Kepala UPT Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Makarius Djatmiko mengatakan, salah satu yang harus dilakukan perubahan pada Perda No 8 tahun 2010 yaitu istilah nomenklatur tentang bukti lulus uji berkala. "Sebelumnya dulu namanya buku KIR/uji. Setelah ada PP no 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Permenhub no 133 tahun 2015 tentang pengujian kendaraan bermotor maka istilah buku uji diubah menjadi bukti lulus uji berkala yang berupa kartu uji dan tanda uji. Yang disebut smart card. Dan sudah diterapkan sejak 2019". Katanya. 

Lebih lanjut Djatmiko mengatakan, Selama 10 tahun terakhir ini terjadi 2 kali perubahan tarif sesuai Perbup no 15 tahun 2017 dan Perbub no 32 tahun 2019." Dan untuk tahun sekarang tidak ada kenaikan hanya penyesuaian dan perubahan pada nomenklatur"." Tambahnya 

Sejalan dengan itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Hj. Sumiati mengatakan, Perda no 8 tahun 2010 sudah tidak relevan lagi dan sudah ada perubahan nomenklatur dan aturan yg baru "  Raperda tersebut akan diselesaikan sesegara mungkin". Tutupnya. ( Rina )


Bagikan: