Baru Lahir, Bayi Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran .
857
Radio Suara Tabalong
Senin, 09 Maret 2020

Radio Suara Tabalong - untuk meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama  dengan RSUD H. Badaruddin Kasim Tanjung, Rumah Sakit Pertamina, Klinik Bersalin Olive, Klinik Bersalin Sikamali, dan Pengadilan Agama Tanjung,  di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Senin (9/3/20). Maksud dan tujuan kerja sama dengan Rumah Sakit, Klinik Bersalin, dan Pengadilan Agama Tanjung adalah Peningkatan mutu pelayanan, Peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, memudahkan masyarakat khususnya Ibu yang melahirkan di Rumah Sakit atau Klinik Bersalin untuk mengurus pembuatan Akta Kelahiran, penambahan anggota keluarga baru di Kartu Keluarga, serta mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sedangkan  di Pengadilan Agama Tanjung memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan dengan status baru setelah perceraian baik itu di KTP maupun Kartu Keluarga. 

Kepala Disdukcapil Suryanadie  mengatakan, program ini diperkirakan mulai berlaku 1 April sudah melayani pembuatan Akta Kelahiran setelah melahirkan di Rumah Sakit atau Klinik Bersalin. " Permohonan pembuatan Akta Kelahiran sudah ada di Rumah Sakit atau Klinik Bersalin tersebut." Jelasnya. 

Sementara itu Wakil Bupati Tabalong Mawardi menyambut baik atas inovasi Disdukcapil ini. "Ini salah satu inovasi yang dilakukan Disdukcapil khususnya mengenai Akta Kelahiran, jadi begitu anak lahir langsung dapat Akta Kelahiran. Dan begitu pula dengan kerjasama Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Tanjung begitu orang tersebut cerai langsung keluar dari Kartu Keluarga dan status di KTPnya berubah menjadi cerai hidup". Tutup Wakil Bupati Tabalong

( Rina )


Bagikan: