Polres Tabalong Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika.
835
Radio Suara Tabalong
Kamis, 06 Pebruari 2020



Radiosuaratabalong – Polres Tabalong kembali musnahkan barang bukti hasil perkara narkotika golongan I bukan tanaman, kali ini sabu-sabu seberat 99,38 gram diblender dan dibuang ke septic WC di mapolres Tabalong, Kamis ( 6/2 ). 


Kapolres tabalong AKBP M Muchdori menjelaskan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi " Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.


 ” Tujuanya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan dleh pihak-phak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.” Jelas Kapolres.


Barang bukti didapat dari hasil penangkapan tersanga M pada hari minggu tanggal 5 lanuari 2020 jam 17.00 wita di kelurahan  Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. 

Dari 1 (satu) kantong plastic klip yang berisi serbuk hening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 99,58 (sembilan puluh sembilan koma lima puluh delapan) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket seberat D, 10 ( nol koma sepuluh ) gram guna pemeriksaan di laboratorium POM Banjarmasin. Dan 1 (satu) paket seberat 0,1 ( nol koma sepuluh) untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.


Turut hadir pada pemusnahan barang bukti, wakil ketua pengadilan negeri Tanjung dan Kasi Barbuk Kejaksaan Negeri Tabalong. 


Bagikan: