Kejari Tabalong Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
821
Radio Suara Tabalong
Kamis, 27 Pebruari 2020

 RadioSuaraTabalong - Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan pemusnahan semua barang bukti tindak pidana umum hasil 34 perkara dari kasus periode bulan September 2019 sampai dengan awal Januari 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 barang bukti yang dimusnahkan diantaranya  Narkotika jenis sabu seberat 6,85 gram beserta alatnya, Obat obatan jenis  zenith carnophen sejumlah 1.825 butir, Handphone, keping cd cetak vide,sprey  perkara tindak pornografi, Satu buah senjata api rakitan serta satu butir peluru dan satu buah senjata tajam, 

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa , pemusnahan ini dilakukan atas keputusan jaksa sebagai eksekutor, hal ini untuk keamanan dalam menghindari penyalahgunaan barang bukti, juga sebagai transparasi pemusnahan yang dilakukan sesuai prosedur yang bisa dilihat oleh pihak masyarakat.  

“Kegiatan ini dilakukan, dilihat dari segi keamanan supaya jangan sampai ada penyalahgunaan barang bukti, takutnya nanti hilang, yang kedua terkait kepastian hukum, Jaksa sebagai eksekutor , salah satu wujud eksekutor itu adalah untuk memusnahkan barang bukti,sesuai dengan keputusan, yang ketiga yakni  transparansi, bahwasanya dalam penanganan tersebut harus akuntable dan bisa dilihat oleh masyarakat luas,’’Jelasnya.

( Said ) 


Bagikan: