998 Pelanggar Terjaring Saat Operasi Zebra Intan 2019
815
Radio Suara Tabalong
Selasa, 12 November 2019



Tanjung - Operasi Zebra Intan Polres Tabalong tahun 2019 dilaksanakan selama  14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 05 Nopember 2019.

Operasi Zebra Intan 2019 fungsi yang dikedepankan adalah satuan lalu lintas dan kegiatan Kepolisian yang diutamakan penegakan hukum terhadap pelaggar tata tertib berlalu lintas.

Dari Data yang disampaikan Satlantas Polres Tabalong, sebanyak 998 pelanggar pada tahun 2019, atau naik sebanyak 132 pelanggar atau 15 %, dari tahun 2018 sebanyak  866 pelanggar tahun 2018.
Untuk Barang bukti yang disita secara keseluruhan sebanyak 998 unit yang terdiri dari SIM 422 unit, STNK 498 unit dan kendaraan 78 unit.
Dari jumlah pelanggaran lalu lintas yang paling menonjol adalah tidak dilengkapi surat – surat 386 pelanggar, melawan arus 156 pelanggar dan tidak menggunakan helm SNI 116 pelanggar.

Kemudian berdasarkan rekapitulasi dari segi batasan usia pelanggaran adalah 300 pelanggar usia 26-30 tahun, 225 pelanggar usia 21-25 tahun, 192 pelanggar usia 31-35 tahun dan 153 pelanggar usia 16-20 tahun

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Lantas Polres Tabalong Akp M. Noor Chaidir, SH, S.Ik mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat Kabupaten Tabalong selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara dan berharap dapat menekan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabalong.
Kemudian dengan berakhirnya operasi Zebra Intan 2019 Polres Tabalong dapat mewujudkan dan meningkatkan revolusi mental setiap pengguna jalan raya yang selalu tertib serta mentaati aturan berlalu lintas. ( Abdul Halim )


Bagikan: