Kejari Tabalong Dan PDAM Tabalong Sepakat Jalin Kerjasama.
828
Radio Suara Tabalong
Rabu, 27 Pebruari 2019

Suaratabalong.com, Tanjung – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tabalong bersama dengan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Tabalong Menjalin Kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan Kesepakatan bersama dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gde Made Pasek Swardhayana dengan Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid, di Aula Penghulu Rasyid Pemkab Tabalong, Senin ( 25/2 ).


Turut hadir dalam penandatangan kesepakatan bersama ini Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Asisten Perekonomian sekaligus Dewan Pengawas PDAM Tabalong Hamida Munawarah.


Kajari Tabalong Gde Made Pasek Swardhayana mengatakan dengan adanya kesepakatan bersama antara Kejari dengan PDAM Tabalong bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya  fokus terhadap pemberian bantuan hukum, bila ada hal-hal yang memerlukan tindakan-tindakan hukum perdata maupun tata usaha negara, “ nanti kita harapkan ada surat kuasa khusus, dalam kesepakatan bersama ini, kita juga dapat memberikan pertimbangan hukum legal opinion dan melakukan pendampingan bilamana  PDAM hendak melakukan perbuatan hukum perdata dan tata usaha negara.” Kata Pasek


Adapun Kegiatan riil yang berpotensi menimbulkan masalah hukum diantaranya,  Penagihan tunggakan Pelanggan PDAM,   Penyelesaian sengketa-sengketa yang dilakukan dengan cara pendekatan, mediasi yang melibatkan masyarakat ataupun lembaga lain, yang memerlukan peran dari jaksa pengacara Negara


Direktur PDAM Tabalong, Abdul Bahid mengatakan Kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam pendampingan  penutupan rekening Pelanggan yang menunggak, sesuai dengan perjanjian saat pemasangan baru yang ditandatangani pelanggan, bahwa pelanggan yang menunggak selama tiga bulana, akan ditutup meski tanpa pemberitahuan, “ Kedepannya mereka ( Kejari )  langsung dan turun tangan untuk melakukan eksekusi, bahkan tidak hanya itu saja di perjanjian hukum lainnya, sebagai pengacara negara siap membantu PDAM jika ada terbentur hukum.” Kata Bahid


Berdasarkan data dari direktur PDAM, saat ini setiap bulannya ada sekitar 15 % pelanggan yang menunggak dari pelanggan kategori rumah tangga.  ( Abdul Halim ).


Bagikan: