Suaratabalong.com, Tanjung – Badan Kesatuan
Banga dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Tabalong bersama tim gabungan
melakukan monitoring hari pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK ). Tim
gabungan tersebut selain terdiri dari Kesbangpol juga ada Bawaslu Tabalong, KPU Tabalong, Polres
Tabalong, Kodim 1008 Tanjung, BPMPT, Bagian Hukum Setda Tabalong, Panwascam,
Satpol PP dan dibantu Dinas Perhubungan.
Monitoring penertiban APK dimulai dari Kantor
Kesbangpol Tabalong, kemudian menuju jalan Pangeran Antasari Tanjung, jalan
jendral sudirman, jalan Ir.PHM Noor memutar monument Tanjung puri untuk
selanjutnya menuju Kecamatan Murung pudak melalui jalan Anggrek dan Falmboyan
dan finish di Kantor Panwascam Murung Pudak.
Pelaksanaan Penertiban APK ini berlangsung
serentak pada hari Rabu 30 Januari 2019 diseluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Kesbangpol Tabalong Rahmadi usai
melakukan monitoring Penertiban APK, sesuai rute yang ditempuh pihaknya tidak
menemukan adanya pelanggaran Alat Peraga Kampanye diluar ketentuan KPU, “ Peserta Pemilu atau partai politik kesadarannya cukup tinggi untuk mentaati
peraturan atau rambu-rambu yang sudah diberikan dalam pemasangan alat kampanye
tersebut.” Kara Rahmadi
Meski begitu, pihak Kesbangpol bersama Bawaslu
Tabalong, terus akan melakukan penertiban jika masih terdapat pemasangan APK
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Namun seandainya nanti sampai sebelum masa
tenang, kita akan memantau kembali kalau ada alat peraga yang dipasang diluar
ketentuan, dan akan kita tertibkan dimulai dengan cara persuasife juga
memberkan secara lisan, dan teguran.” Tambahnya. ( Abdul Halim )