Pemkab Tabalong Hapuskan Sanksi Administrasi 11 Jenis Pajak
1051
Radio Suara Tabalong
Kamis, 05 Desember 2019

Tabalong - Pemerintah Kabupaten Tabalong, melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kabupaten Tabalong,  Melakukan Penghapusan Sanksi Administratif untuk 11 jenis Pajak Daerah. 


Penghapusan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 39 Tahun 2019, Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tabalong. 


Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah Kabupaten  Tabalong Erwan Mardani mengatakan berdasarkan Perbup tersebut, Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Berupa Penghapusan Bunga Dan Denda Kepada Wajib Pajak  yang melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan sebelum tahun berjalan  Yang Meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan Yang Sumber Dayanya Atas Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan ( PBB P2 ) dan  Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).


“ Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda pajak terutang berlaku pada bulan Desember 2019.” Terang Erwan.


Erwan menambahkan beberapa pertimbangan penghapusan sanksi administratif diantaranya dalam rangka hari jadi kabupaten tabalong, percepatan target penerimaan akhir tahun, penggalian potensi piutang pajak daerah ( piutang PBB limpahan Direktorat jenderal Pajak ) dan sebagai Stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administratif pembayaran. 


“ penghapusan Sanksi Administratif diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum pada STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT.”  Tutup Erwan ( Abdul Halim )


Bagikan: