Mobil layanan PBB P2 layani Wajib Pajak di Kecamatan dan Desa
847
Radio Suara Tabalong
Kamis, 10 Oktober 2019


Tanjung – Pemerintah Kabupaten Tabalong sudah mencanangkan bulan Panutan PBB P2 mulai 7 Oktober sampai dengan 7 Nopember 2019, masyarakat yang ingin melunasi PBB P2, bisa datang langsung ke Loket di Kantor Badan pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong, atau melalui layanan Bank Kalsel cabang Tanjung.

Selain itu, Tim  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong  juga melakukan upaya jemput bola bagi masyarakat untuk memberikan kemudahan bayar pajak PBB P2, dengan menyediakan layanan mobil keliling PBB P2 di setiap Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tabalong.

Adapun jadwal mobil layanan PBB P2 untuk Kecamatan Pugaan dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Pugaan setiap hari Senin pada Minggu pertama setiap bulan, Kecamatan Kelua di Pasar Kelua setiap hari Kamis Minggu ke 4, Kecamatan Banua lawas di Pasar Arba setiap hari Rabu Minggu ke 4, Kecamatan Muara Harus di halaman Kantor Kecamatan setiap hari Jumat Minggu ke 4, Kecamatan Murung Pudak di desa Kapar setiap hari Minggu pekan pertama, Kecamatan Muara Uya pada hari Kamis Minggu ke 3.

Untuk Kecamatan Upau dilaksanakan di desa Bilas pada hari Rabu Minggu pertama, desa Kinarum pada hari Kamis Minggu pertama dan desa Pangelak pada hari Jumat Minggu ke 2. Kecamatan Tanjung di desa Juai pada hari Senin Minggu ke 2, dan desa Pamarangan Kiwa hari Jumat Minggu pertama.

Untuk Kecamatan Tanta dilaksanakan di desa Mangkusip pada hari Senin Minggu ke 3, desa Warukin pada hari Rabu Minggu ke 2, dan desa Tanta pada hari Jumat Minggu ke 3. 

Kecamatan Jaro ada 4 desa yang menjadi pusat layanan, yaitu desa Namun, desa Teratau, desa Naluri dan desa Solan pada setiap hari Selasa Minggu pertama, kedua, ketiga dan ke empat.

Kecamatan Bintang Ara di desa Usih setiap hari Rabu Minggu ke 3 dan Pasar Pujung hari Kamis Minggu ke 2.  Selanjutnya untuk kecamatan Haruai dilaksanakan di Pasar Wirang pada hari Senin Minggu 4, dan pasa Mahe pada hari Rabu Minggu ke 3.

Kepala Badan pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan mobil layanan PBB P2 ini merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat membayar PBB P2,” jadi masyarakat yang ada di desa tidak perlu jauh-jauh ke Kota Tanjung untuk bayar pajak, cukup mendatangi mobil layanan PBB P2 sesuai jadwal di desa dan kecamatan.” ucap Erwan.

Untuk diketahui pemerintah Kabupaten Tabalong,  menerapkan Penerimaan Asli Daerah dari sektor pajak PBB P2 ditargetkan sebesar Rp 7.5 Milyar, target ini meningkat dari tahun sebelumnya Rp 4 Milyar, untuk batas jatuh tempo pembayaran PBB P2 yaitu pada tanggal 31 Desember 2019. ( Abdul Halim ).


Bagikan: