Tabalong – Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang ( PUPR ) bekerjasama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) melakukan Focus Grup Discussion ( FGD ) terkait Materi Tekhnis Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) Kawasan Industri Saradang yang ada di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji yang hadir membuka Diskusi ini mengatakan didalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ), terdapat dua kawasan Industri, yaitu Kawasan Industri Gunung Batu dan Kawasan Industri saradang. Pemerintah Kabupaten Tabalong berkewajiban membuat RDTR di setiap Kawasan Industri tersebut, “ Pembahasan RDTR ini diperlukan dan sangat penting, karena akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pihak swasta investor dalam dan luar negeri terkait berbagai komponen di kawasan industri ini untuk membangun usaha dan berivestasi.” Kata Sekda
Sementara Kasubdit Pedoman Perencanaan tata Ruang Kementrian ATR Dr Hardian mengatakan Ada lima tahapan dalam penyusunan RDTR yaitu Persiapan, Pengumpulan dan analisis data, Penyusunan rencana, Pembahasan dan Legislasi, saat ini penyusunan RDTR kawasan Industri Saradang sudah memasuki tahap pengumpulan dan analisis data, “ Jadi RDTR disusun bukan bertujuan untuk mentransformasi semua kawasan saradang menjadi kawasan industri, tetapi mengamankan komponen-komponen penting di kawasan saradang,” jelasnya.
Pembahasan Penyusunan RDTR Kawasan Industri Saradang ini, selain dihadir Sekretaris Daerah Tabalong dan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Tabalong H Jurni, Kepala Dinas PUPR M Noor Rifani, Sejumlah SKPD terkait, Dinas Lingkungan Hidup, Disperkim, Dinas Pertanian, dan Lembaga Swadaya Masyrakat. ( Abdul Halim )