Daya Tampung Beban Pencemaran Air Sungai Tabalong untuk parameter Organik (BOD dan COD) Terlampaui.
849
Radio Suara Tabalong
Rabu, 25 September 2019

Tabalong – setelah dilakukan penelitian daya tampung beban  pencemaran air selama kurang lebih enam  bulan di delapan titik lokasi, ternyata  hasilnya hampir disemua lokasi pengukuran daya tamping beban pencemaran terlampaui BOD dan COD.


Hal tersebut diketahui setelah Tim Peneliti Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ( PPLH )  Universitas Lambung Mangkurat ( ULM ) mengekspose Laporan Akhir Penentuan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Sungai Tabalong di Aula Penghulu Rasyid Kantor Bupati Tabalong, Selasa ( 24/9 ).


Menurut Kepala PPLH Universitas Lambung Mangkurat Mijani Rahman, pihaknya melakukan pengukuran  Fokus daya tampung beban pencemaran,   hampir disemua titik lokasi pengukuran tercemar limbah organic COD dan BOD,sumber pencemarannya berasal dari lingkungan sekitar dan dari dalam perairan sendiri,  untuk memulihkan pencemaran tersebut, banyak hal yang harus dilakukan secara bersama dan menyeluruh.


“  Upaya pemulihannya harus dilakukan secara menyeluruh komprehensif,  karena ini sifatnya hamparan ekosistem, banyak komponen lingkungan yang terlibat didalamnya, tidak hanya  pada titik tertentu yang kita kendalikan,  juga kawasan harus kita kendalikan.” Katanya.


Sementara kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice menjelaskan bahwa  Misi DLH  melakukan kajian ini  supaya langkah  kedepan lebih terarah, seperti yang sudah terbaca tadi hasil penelitian yaitu  terlampauinya batas BOD dan COD berupa organic dan an organic, salah satunya sampah, ditambah kontribusi lainnya, “ mari kita tingkatkan kesadaran pentingnya mengelola sampah rumah tangga agar tidak membuang sampah ke sungai.” Kata Rowi. 


Lebih Lanjut Kadis LH mengatakan dengan mengetahui daya tampung beban pencemaran sungai Tabalong,  dapat mengetahui kebijakan atau langkah apa yang paling tepat untuk menjadikan sungai Tabalong menjadi lebih bersih,”  tidak hanya untuk kami pemanfaatan ini, tapi semua SKPD yang bersinggungan dengan masalah ini silahkan ambil bagian masing-masing. “ tutupnya.


Untuk diketahui, delapan titik yang menjadi pengukuran daya tamping beban pencemaran air di bagi tiga segmen sungai yaitu bagian hulu di desa Mahe Seberang dan Desa Wayau, Bagian Tengah Desa Manunggul dan  Desa Harus, bagian Hilir yaitu Desa Tantaringin, Desa Pugaan, Desa Banua Rantau dan Desa Sungai Rantau.  


Ekspose Laporan Akhir Penetuan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Sungai Tabalong dibuka sekretaris Daerah Abdul Muthalib Sangadji, Kepala DLH Tabalong, Sejumlah Camat dan Kepala Desa, Perwakilan Perusahaan, LSM dan Wartawan.


Bagikan: