Bupati Sampaikan Kebijakan Umum Anggaran 2020
825
Radio Suara Tabalong
Kamis, 18 Juli 2019

Tanjung, - selain menyampaikan KUPA PPAS Tahun 2019, dalam Rapat Paripurna DPRD ke 8 masa siding ke 2 tahun 2019, Senin 15 juli yang lalu, dihadapan Anggota DPRD Tabalong, bupati juga menyampaikan kebijakan umum Anggaran Prioritas Plapon Anggaran Sementara ( KUA PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020.

Untuk Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara APBD 2020 Proyeksi Pendapatan sebesar 1,4 Trilyun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 201 juta rupiah, dana perimbangan 1 Trilyun rupiah, dan pendpaatan daerah lain-lain yang sah sebesar 237 Juta rupiah.

Sedangkan untuk alokasi belanja daerah dengan melihat kemampuan keuangan kabupaten tabalong pada tahun 2020 diperkirakan mencapai 1,4 trilyun, yang terbagi belanja tidak langsung 58 persen dan belanja langsung 42 persen. 

Untuk pembiyaan daerah berupa penerimaan pembiyaan daerah diproyeksikan sebesar 38 Milyar rupiah dan pengeluaran daerah diproyeksikan sebesar 25 milyar rupiah, sehingga pembiyaan netto diproyeksikan sebesar 13 milyar rupiah.

Bupati Tabalong Anang Sykahfiani dalam sambutannya mengatakan KUA PPAS tahun 2020 merupakan penjabaran tahun pertama RPJMD kabupaten tabalong tahun 2019-2024, dimana secara Substansial Kebijakan umum APBD tahun 2020 memberikan ruang padda program dan kegiatan pembangunan tahun 2020 yang diorientasikan pada kegiatan pembangunan sesuai dengan kebijakan kabupaten tabalong dengan menitik beratkan pada upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas untuk memacu pertumbuhan ekonomi. ( Abdul Halim )


Bagikan: