Suaratabalong.com, Tanjung – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tabalong telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Reakpitulasi dan Penetapan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Tabalong, di Tanjung tanggal 1 dan 2 mei 2019.
KPU Kabupaten Tabalong telah melaksanakan Prosedur dan mekanisme melalui hitung suara ditingkat KPPS, kemudian Rekapitulasi ditingkat kecamatan dan rekapitulasi ditingkat Kabupaten.
Selanjutnya KPU Kabupaten Tabalong akan membawa hasil pleno Kabupaten ke Rapat Pleno terbuka tingkat Propinsi Kalimantan selatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 10-11 Mei 2019 di Banjarmasin.” Kemudian KPU Propinsi Kalimantan Selatan akan memplenokan lagi ditingkat pusat.” Kata Ardiansyah
Dari hasil rekapitulasi tersebut, Untuk suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, Paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 44.082 suara, sedangkan paslon 02 memperoleh 100. 462 suara dari total pemilih 148.941.
Selain itu, KPU Kabupaten Tabalong juga telah merampungkan Hasil Pleno untuk penghitungan Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten.
Terkait adanya keberatan saksi dari peserta pemilu yang keberatan, KPU mempersilahkan untuk melakukan gugatan ke tingkat Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan waktu maksimal 3 x 24 jam setelah putusan resmi KPU RI pada tanggal 22 mei nanti, “ ada proses-proses perundang-undangan untuk memperjuangkan haknya atau keberatan-keberatan yang bisa disampaikan melalui sengketa di MK." ucap Ardiansyah. ( Abdul Halim)