Polres Tabalong Amankan Puluhan Tersangka Penyalahgunaaan Narkoba.
911
Radio Suara Tabalong
Kamis, 04 April 2019

Suaratabalong.com, Tanjung – Selama Triwulan pertama tahun 2019 yaitu dari bulan Januari sampai dengan Maret, Jajaran Polres Tabalong berhasil mengamankan 29 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Tabalong. Dari 29 tersangka tersebut, 11 orang berhasil ditangkap pada bulan Januari, 10 orang pada bulan Februari  dan 8 orang pada bulan Maret 2019.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Hardiono didampingi Kasar Res Narkoba Iptu Zaenuri saat konferensi pers dihadapan para wartawan di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis ( 4/4 ). 

Didalam pengungkapan tersebut,  28 orang dalam termasuk dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan 1 orang dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis carnophen atau zenith.

Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,446 Gram, 1.830 Butir Obat Carnophen, 21 Buah Hp berbagai merek, R2 sebanyak 3 unit, timbangan digital 4 unit, uang tunai Rp 8.000.000,- dan seperangkat alat menyabu serta plastik klip..

“ sebenarnya dibalik keberhasilan Polres Tabalong dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini kami cukup prihati, Tabalongnyang sebenarnya kota kecil dan jauh dari ibu kota, justru tingkat penyalahgunaan Narkoba cukup tinggi dibanding Kabupaten tetangga lainnya. “ kata Kapolres.

Melaluib Kasat Narkoba Iptu Zaenuri, Kapolres Tabalong mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong, mari kita bersama-sama memberantar peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong dan apabila anda mendapatkan informasi segera informasikan kepada Kepolisian Terdekat. Polres Tabalong selalu menjaga kerahasiaan identitas diri anda.”percayakan kepada kami untuk memberantas jaringan-jaringam Narkoba di Daerah Tabalong, kami tidak pandang bulu, pemakai pengedar ataupun Bandar semuanya akan kami sikat.” Kata Kasat Res Narkoba Polres Tabalong.

Tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Selanjutnya tersangka obat – obatan terlarang akan dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.


Bagikan: