KLHS Menjadi Pra Syarat Bagi Bupati Untuk Menyusun RPJMD
799
Radio Suara Tabalong
Selasa, 12 Maret 2019


suaratabalong.com, Tanjung - Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali menggelar uji Publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) tahun 2019-2024 di Aula Penghulu Rasyid, Selasa ( 12/3 ). 


Uji Publik ini dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rowi Rawatianice ketika diwawancara mengatakan berdasarkan  Permendagri No 7 tahun 2018 bahwa  setiap RPJMD yang disusun Pemerintah Daerah wajib didahului KLHS, “ kita sudah melewati tahapan-tahapan FGD dan Uji Publik, hari ini adalah Uji Publik yang kedua, urun rembuk bersama merumuskan menindak lanjuti hasil diskusi sebelumnya  dimana sudah bisa menyepakati Indikator dan sasaran.” Kata Rowi


Sementara salah satu Tenaga Ahli Penyusun KLHS Syarifuddin Kadir mengatakan Berdasarkan Permendagri no 7 tahun 2018, kabupaten kota harus melihat 220 indikator, data-data yang masuk kemudian dilakukan analisis kajian data, kemudian indicator dari analisis tersebut dapat dilihat indicator yang belum tercapai, “ hari ini alhamdulillah kita uji public melihat sama-sama rekomendasi untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan RPJMD,” kata Pria yang akrab disapa Odeng.


Odeng menambahkan menurut Permendagri No 7 tahun 2018,  wajib dilkukan KLHS dan menjadi pertimbangan penyusunan RPJMD,  RPJMD tidak boleh  diperdakan sebelum ada KLHS. “ Jadi harapan kami sebagai tim tenaga Ahli penyusunan KLHS,  apa yang kita sepakati hari ini menjadi rekomendasi akan diintegrasikan kedalam RPJMD.” Tambah Odeng ( Abdul Halim )


Bagikan: