Bayar Pajak Kendaraan, Dapat Dilakukan Dari Rumah.
801
Radio Suara Tabalong
Senin, 04 Maret 2019

Suaratabalong.com, Tanjung – Unit Pelayanan Pajak Daerah ( UPPD ) Samsat Tanjung, baru saja mendapatkan bantuan satu buah kendaran operasional  untuk melayani antar jemput pembayaran pajak Kendaraan bermotor. Dengan tambahan satu motor ini, UPPD Samsat Tanjung telah memiliki dua buah kendaraan yang digunakan untuk melayani wajib pajak yang ada di rumah.

Kepala UPPD Samsat Tanjung Saifuddin ketika di wawancara di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, membenarkan bahwa UPPD Samsat Tanjung baru saja mendapatkan bantuan satu buah kendaraan bermotor untuk program layanan antar jemput, sebenarnya Program layanan antar jemput wajib pajak telah dilaksanakan di Samsat Tanjung beberapa waktu yang lalu, namun penggunanya masih sedikit dan daya jangkaunya hanya di sekitaran kota Tanjung.” Untuk layanan antar jemput ini hanya untuk wilayah perkotaan saja, untuk kecamatan lainnya dapat memaksimalkan layanan mobil samsat keliling. ” Kata Saifuddin

Layanan antar jemput ini sifatnya gratis, program ini merupakan salah satu inovasi UPPD Samsat Tanjung, selain layanan Samsat keliling di kecamatan-kecamatan di Wilayah Kabupaten Tabalong. bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor UPPD Samsat Tanjung, cukup hubungi nomor HP petugas 0852 1186 6600, petugas akan datang ke rumah dan tinggal bayar saja dengan petugas Samsat, “ sejak dibuka layanan antar jemput ini pada tahun 2017 lalu, kebanyakan pengguna layanan antar jemput ini dari kalangan ibu rumah tangga.” Tambah Saifuddin.

Layanan antar jemput ini, diperuntukan hanya untuk pembayaran Pajak Tahunan saja, sedangkan untuk pemayaran Pajak STNK per lima tahunan, harus datang langsung ke kantor UPPD Samsat Tanjung dengan membawa kendaraan bermotornya. ( Abdul Halim )

 


Bagikan: