Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong telah melakukan Pengundian Hadiah Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 di Aula Kantor Camat Tanjung Kamis ( 21/2 ).
Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani yang diwakili Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Erwan Mardani mengatakan bahwa pengundian ini adalah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kecamatan Murung Pudak yang disiplin dan telah membayar dalam kurun waktu 2 Januari sampai dengan 31 September 2018. Acara pengundian dihadiri oleh Camat Tanjung Zainudin dan jajarannya, Seluruh Lurah, Kepala Desa dan semua Kolektor penagihan se Kecamatan Tanjung.
Adapun Pemenang Hadiah Doorprice berupa atas nama :
1. Ujang Subandi Kelurahan Hikun
2. Rustam Desa Banyu Tajun
3. Sulihin Kelurahan Tanjung
4. Rusdi.K Desa Juai
5. Manan Supanan Desa Kambitin Raya
Dan Pemenang Hadiah Utama berupa Kulkas, Mesin Cuci dan TV atas nama
1. Hajjah Atus, Kelurahan Agung (KULKAS)
2.H. Erwansyah. Kelurahan Agung (Mesin Cuci)
3. Suryan Desa Garunggung (TV)
Pemerintah Kabupaten Tabalong mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan hadiah undian dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Tanjung sebagai Wajib Pajak yang disiplin dalam membayar PBB P2 Tahun 2018.
Untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong akan memberikan mobil layanan pembayaran PBB P2, yang lokasi pembayarannya akan dikoordinasikan dengan Camat se Kabupaten Tabalong. Hal ini utk memudahkan masyarakat dalam pembayaran PBB P2.