Ketua ORARI Kalsel: Penggemar Amatir Radio Wajib Miliki Lisensi
31
Radio Suara Tabalong
Kamis, 10 Oktober 2024

Penggemar amatir radio di Indonesia wajib memiliki izin atau lisensi apabila menggunakan frekuensi radio dalam berkomunikasi. Lisensi ini penting dimiliki agar para amatir radio terhindar dari sanksi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Kalimantan Selatan, Akhmad Helmi, saat diwawancarai usai pembukaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler 2 yang digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 2 Banjarmasin bersama ORARI di SMKN 1 Tanjung, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Helmi mengatakan, untuk mendapatkan lisensi penggunaan frekuensi atau Izin Amatir Radio (IAR), para pengguna frekuensi wajib mengikuti UNAR atau Ujian Amatir Radio terlebih dahulu.

UNAR tersebut dilakukan untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan para amatir radio dalam aspek teknis dan etika penggunaan frekuensi radio.

"Jadi, kita yang memiliki perangkat radio komunikasi itu wajib memiliki izin amatir radio ataupun frekuensi untuk menggunakannya," ujar Akhmad Yani, Ketua ORARI Daerah Kalsel.

Helmi menambahkan, apabila dalam penggunaan frekuensi radio tidak memiliki izin, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Diketahui, UNAR ini diikuti sebanyak 144 peserta yang berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Tapin, Banjarmasin, Barito Selatan, dan Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Para peserta terbagi dalam tiga tingkat ujian, yaitu tingkat pemula atau siaga diikuti sebanyak 127 orang, tingkat penggalang diikuti 13 orang, dan tingkat penegak diikuti 4 orang.

(Nova Arianti / TV Tabalong)


Bagikan: