Penggemar amatir radio di Indonesia wajib
memiliki izin atau lisensi apabila menggunakan frekuensi radio dalam
berkomunikasi. Lisensi ini penting dimiliki agar para amatir radio terhindar
dari sanksi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Organisasi
Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Kalimantan Selatan, Akhmad Helmi, saat
diwawancarai usai pembukaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler 2 yang
digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 2 Banjarmasin bersama
ORARI di SMKN 1 Tanjung, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Helmi mengatakan, untuk mendapatkan lisensi
penggunaan frekuensi atau Izin Amatir Radio (IAR), para pengguna frekuensi
wajib mengikuti UNAR atau Ujian Amatir Radio terlebih dahulu.
UNAR tersebut dilakukan untuk mengukur
pengetahuan dan keterampilan para amatir radio dalam aspek teknis dan etika
penggunaan frekuensi radio.
"Jadi, kita yang memiliki perangkat
radio komunikasi itu wajib memiliki izin amatir radio ataupun frekuensi untuk
menggunakannya," ujar Akhmad Yani, Ketua ORARI Daerah Kalsel.
Helmi menambahkan, apabila dalam penggunaan
frekuensi radio tidak memiliki izin, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Diketahui, UNAR ini diikuti sebanyak 144
peserta yang berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Tabalong,
Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Tapin,
Banjarmasin, Barito Selatan, dan Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Para peserta terbagi dalam tiga tingkat
ujian, yaitu tingkat pemula atau siaga diikuti sebanyak 127 orang, tingkat
penggalang diikuti 13 orang, dan tingkat penegak diikuti 4 orang.
(Nova Arianti / TV Tabalong)