Pemkab Tabalong melakukan asistensi
penyusunan Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah bersama Tim Asistensi Kemendagri. Diharapkan melalui asistensi tersebut,
penyusunan Perbup dapat dipercepat.
Asistensi penyusunan Rancangan Peraturan
Bupati Tabalong tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Tabalong bersama Tim Asistensi
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, pada Senin, 7 Oktober 2024, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi,
Komplek Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Tabalong,
Nanang Mulkani, dalam sambutannya menyampaikan, asistensi ini sebagai langkah
akselerasi dalam penyusunan payung hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,
serta meningkatkan pemahaman atas produk hukum baru bagi aparatur pelaksana
pemungutan pajak dan retribusi daerah di lapangan.
Selain itu, asistensi ini juga bertujuan
meningkatkan kepatuhan dan keselarasan dalam pemahaman setiap pasal peraturan
yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan dalam hal
pemungutan pajak dan retribusi daerah, mengurangi kesalahan dan ketidaktepatan
terkait prosedur dan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta
mempercepat akses para pemangku kepentingan terhadap informasi
perubahan-perubahan regulasi, kebijakan, dan tata cara pemungutan pajak dan
retribusi daerah.
"Dalam kegiatan ini akan dilaksanakan
penandatanganan berita acara kesepakatan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemungutan Retribusi Daerah antara Tim Asistensi Kementerian Dalam Negeri
dengan seluruh Kepala SKPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah,"
ujar Nanang Mulkani, Kepala Bapenda Tabalong.
Sementara itu, Analis Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri sekaligus Ketua Tim Asistensi,
Basuki Rahmat, mengatakan bahwa melalui asistensi ini pihaknya memberikan
masukan terbaik mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah serta
membahas semua hal dalam rancangan Perbup. Oleh karena itu, semua OPD pemungut
pajak dan retribusi daerah Pemkab Tabalong dikumpulkan agar pembahasan
Rancangan Perbup atau Perkada dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.
"Mudah-mudahan setelah kami datang ke
sini, harapannya perkada mereka selesai semua. Jadi masukan-masukan dari kami
bisa direalisasikan oleh mereka dan dituangkan dalam perkada," kata Basuki
Rahmat, Ketua Tim Asistensi Kemendagri.
Adapun dasar pelaksanaan asistensi
penyusunan Rancangan Perbup adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(Alfi Syahrin, TV Tabalong)