Kemendagri Dampingi Tabalong Susun Raperbup Terkait Pajak dan Retribusi Daerah
29
Radio Suara Tabalong
Kamis, 10 Oktober 2024

Pemkab Tabalong melakukan asistensi penyusunan Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Tim Asistensi Kemendagri. Diharapkan melalui asistensi tersebut, penyusunan Perbup dapat dipercepat.

Asistensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Tabalong bersama Tim Asistensi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada Senin, 7 Oktober 2024, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Komplek Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Tabalong, Nanang Mulkani, dalam sambutannya menyampaikan, asistensi ini sebagai langkah akselerasi dalam penyusunan payung hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan pemahaman atas produk hukum baru bagi aparatur pelaksana pemungutan pajak dan retribusi daerah di lapangan.

Selain itu, asistensi ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keselarasan dalam pemahaman setiap pasal peraturan yang menjadi acuan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah, mengurangi kesalahan dan ketidaktepatan terkait prosedur dan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta mempercepat akses para pemangku kepentingan terhadap informasi perubahan-perubahan regulasi, kebijakan, dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Dalam kegiatan ini akan dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah antara Tim Asistensi Kementerian Dalam Negeri dengan seluruh Kepala SKPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Nanang Mulkani, Kepala Bapenda Tabalong.

Sementara itu, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri sekaligus Ketua Tim Asistensi, Basuki Rahmat, mengatakan bahwa melalui asistensi ini pihaknya memberikan masukan terbaik mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah serta membahas semua hal dalam rancangan Perbup. Oleh karena itu, semua OPD pemungut pajak dan retribusi daerah Pemkab Tabalong dikumpulkan agar pembahasan Rancangan Perbup atau Perkada dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.

"Mudah-mudahan setelah kami datang ke sini, harapannya perkada mereka selesai semua. Jadi masukan-masukan dari kami bisa direalisasikan oleh mereka dan dituangkan dalam perkada," kata Basuki Rahmat, Ketua Tim Asistensi Kemendagri.

Adapun dasar pelaksanaan asistensi penyusunan Rancangan Perbup adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Alfi Syahrin, TV Tabalong)


Bagikan: