DKPPTPH Tabalong mempersilakan kelompok
tani penerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk meminjamkan
alsintan kepada kelompok tani lain. Hal ini dilakukan karena bantuan alsintan
yang diberikan belum mampu memenuhi kebutuhan seluruh kelompok tani di
Tabalong.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang
Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman
Pangan, dan Hortikultura (DKPPTPH) Tabalong, Budi Santoso, saat ditemui di
ruang kerjanya pada Senin, 7 Oktober 2024, di Kantor Desa Maburai, Kecamatan
Murung Pudak.
Budi menjelaskan bahwa kelompok tani yang
mendapat bantuan alsintan dari pemerintah daerah diperbolehkan meminjamkan alat
tersebut kepada kelompok tani lain jika alsintan sudah tidak terpakai. Selain
itu, penerima bantuan juga dapat menerapkan sistem sewa, di mana biaya sewa
digunakan untuk perawatan alsintan.
"Nah, otomatis yang dipinjamkan pada
kelompok lain ini mungkin ada tersangkut masalah yang berhubungan dengan
pemeliharaan. Kalau memang operatornya menggunakan operator yang punya alat ini
tadi, cuma kalau kelompok tani yang mau meminjam ini punya operator, ini tidak
jadi masalah. Yang hanya perlu dijaga mungkin masalah perawatannya, seperti
minyak, oli, dan onderdil. Ini harus dibicarakan," ujar Budi Santoso,
Kabid Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPPTPH Tabalong.
Budi berharap, meski alsintan dapat
dipinjamkan, penerima bantuan tidak mematok harga sewa yang terlalu memberatkan
kelompok tani lain.
Diketahui, di akhir tahun 2024 ini, DKPPTPH
Tabalong akan menyerahkan puluhan alsintan kepada kelompok tani. Bantuan
alsintan tersebut terdiri dari truk roda dua rotary sebanyak 30 unit, truk roda
dua bajak lima unit, cultivator 12 unit, motor roda tiga sebanyak tiga unit,
power thresher tiga unit, combine harvester besar tiga unit, pompa air tiga
inchi tiga unit, alat pencacah sampah organik satu unit, dan alat pencacah
rumput satu unit.
(Dano Nafarin, TV Tabalong)