Bawaslu Awasi Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024
102
Radio Suara Tabalong
Rabu, 04 September 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tabalong di Kantor KPU pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sejumlah komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong melakukan pengawasan proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong selama 3 hari di Kantor KPU Tabalong.

Pengawasan dilakukan terhadap proses pendaftaran pasangan Haji Noorhasani dan Gusti Kadarusman pada Rabu, 28 Agustus 2024, serta pasangan Haji Muhammad Noor Rifani dan Habib Muhammad Taufani Alkaff, dan pasangan Haji Marlan dan Murjani pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin, memastikan pengawasan terhadap setiap pasangan calon peserta Pilkada telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau untuk pengawasan sampai jam terakhir sesuai dengan ketentuan PKPU dan ketentuan surat edaran dari Bawaslu juga dilaksanakan pengawasan sampai pukul 23:59. Karena pendaftaran pada 27 dan 28 itu terhitung dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Pada hari terakhir dilaksanakan pada jam 8 pagi sampai pukul 23:59, karena di dalam aturan, apabila habis masa pendaftaran terhitung pendaftar paslon kurang dari 2 pasangan, maka akan dilakukan perpanjangan," ujar M. Zainudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.

Zainudin menambahkan bahwa pengawasan akan dilanjutkan pada tahapan pengecekan kesehatan serta verifikasi berkas bakal pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Tabalong yang dijadwalkan mulai 29 Agustus sampai dengan 4 September 2024.

(Gazali Rahman, TV Tabalong)


Bagikan: