2 Warga Binaan Rutan Tanjung Bebas di Hari Kemerdekaan RI
98
Radio Suara Tabalong
Selasa, 20 Agustus 2024

Selain remisi yang didapat para warga binaan Lapas Tanjung, puluhan warga binaan Rutan Kelas 2B Tanjung juga mendapatkan hak remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Dari remisi yang didapat, 2 warga binaan dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis usai upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang digelar Pemkab Tabalong di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Sebanyak 75 orang warga binaan Rutan Kelas 2B Tanjung mendapatkan hak remisi berdasarkan Surat Keputusan dari Kemenkumham RI.

Dengan rincian, 71 orang warga binaan mendapatkan remisi umum 1 dan 4 orang warga binaan mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas 2B Tanjung, Boy Irfan Arslan, mengatakan, dari 4 warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2, 2 orang di antaranya masih menjalani subsider dan 2 orang dinyatakan langsung bebas.

“Selama warga binaan ini menjalani hukuman, maka warga binaan ini harus berkelakuan baik, artinya tidak melanggar aturan tata tertib yang ada di dalam rutan dan juga narapidana tersebut selalu menunjukkan sikap positif dan mengikuti segala kegiatan yang dilakukan di dalam rutan,” ujar Boy Irfan Arslan, Karutan Kelas IIB Tanjung.

Selain penyerahan remisi, di momen upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini juga turut dilakukan penyerahan penghargaan Desa Bebas Narkoba dan penyerahan SK kenaikan pangkat pegawai negeri lingkup Pemkab Tabalong.

(Nova Arianti, TV Tabalong)


Bagikan: