Selain remisi yang didapat para warga
binaan Lapas Tanjung, puluhan warga binaan Rutan Kelas 2B Tanjung juga
mendapatkan hak remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Dari
remisi yang didapat, 2 warga binaan dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan
secara simbolis usai upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia ke-79 yang digelar Pemkab Tabalong di halaman Pendopo
Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Sebanyak 75 orang warga binaan Rutan Kelas
2B Tanjung mendapatkan hak remisi berdasarkan Surat Keputusan dari Kemenkumham
RI.
Dengan rincian, 71 orang warga binaan
mendapatkan remisi umum 1 dan 4 orang warga binaan mendapatkan remisi umum 2
atau langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 2B Tanjung, Boy Irfan
Arslan, mengatakan, dari 4 warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2, 2 orang
di antaranya masih menjalani subsider dan 2 orang dinyatakan langsung bebas.
“Selama warga binaan ini menjalani hukuman,
maka warga binaan ini harus berkelakuan baik, artinya tidak melanggar aturan
tata tertib yang ada di dalam rutan dan juga narapidana tersebut selalu
menunjukkan sikap positif dan mengikuti segala kegiatan yang dilakukan di dalam
rutan,” ujar Boy Irfan Arslan, Karutan Kelas IIB Tanjung.
Selain penyerahan remisi, di momen upacara
detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini juga turut
dilakukan penyerahan penghargaan Desa Bebas Narkoba dan penyerahan SK kenaikan
pangkat pegawai negeri lingkup Pemkab Tabalong.
(Nova Arianti, TV Tabalong)