Bupati Tabalong kukuhkan tim optimalisasi dan yustisi pemungutan pajak dan Retribusi Daerah serta tim pengawas wajib pajak
391
Radio Suara Tabalong
Selasa, 08 Juni 2021

RadioSuaraTabalong- Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani lakukan pengukuhan terhadap Tim Optimalisasi dan Yustisi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 dan Tim Pengawas Wajib Pajak Bersama dan Pertukaran Data Dan/atau Informasi Perpajakan Kabupaten Tabalong Tahun 2021.

Bertempat di Ruang Diamond Hotel Aston Tanjung, Selasa (8/6/21) kegiatan pengukuhan dihadiri 100 orang peserta yang merupakan dua tim terdiri dari seluruh anggota tim OPAD dan Yustisi Kabupaten Tabalong dan seluruh anggota tim pengawasan wajib pajak dan pertukaran data /informasi pertukaran data perpajakan kabupaten Tabalong, dimana pelaksanaan pengukuhan dipimpin langsung Bupati dengam membacakan ikrar yang diikuti dua tim yang dikukuhkan.

Usai pengukuhan, dalam sambutannya, Bupati Tabalong, H Anang Sykahfiani mengatakan adanya pengukuhan ini, berarti adanya dinamika pergantian jabatan, dirinya menginginkan pejabat baru yang menggantikan bisa mengetahui bahwa tim ini sangat diharapkan untuk mampu menciptakan kondisi agar PAD bisa terwujud,Serta upaya-upaya dan optimalisasi dalam melaksanakan tugas sesuai topuksinya.

" terkait kewajiban pasti dihadapkan dengan sanksi, akan tetapi yang lebih penting bagaimana tim ini bisa menumbuhkan kesadaran,kemudian memberikan pemahaman dan pengertian agar wajib pajak dan wajib retribusi tadi bisa memenuhi kewajibannya, " katanya

Sementara Kepada BPPRD Kabupaten Tabalong, Erwan Mardani menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, salah satunya dalam rangka mengoptimalkan PAD tanpa memberatkan wajib pajak/ Masyarakat, meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan, stakeholder, dalam tercapainya target penerimaan daerah dari sektor pajak, dan retribusi daerah.

Erwan berharap dari pelaksanaan kegiatan ini Menghasilkan secara makro target Pendapatan asli daerah untul tahun 2020 mencapai sebesar 188 Milyar lebih  dengan realisasi sebesar 167.185.316.770.

Dan untuk target Pendapatan asli daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar 207.655.000.100 rupiah dan Realisasi sampai dengan bulan Mei 2001 sudah mencapai 63.213.925.513 rupiah atau 40,49 persen.

Dari gambaran tersebut diatas khususnya tahun 2021 adalah merupakan langkah awal dan tindak lanjut bersama kepada seluruh anggota tim OPAD dan yustisi, tim pengawas wajib pajak bersama untuk mampu bekerjsama mendorong percepatan terhadap penerimaan pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan. (Said)


Bagikan: