SIM Mati Saat Cuti Lebaran, Polres Tabalong Berikan Dispensasi.
941
Radio Suara Tabalong
Selasa, 28 Mei 2019


Suaratabalong, Tanjung – kabar penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tabalong, bagi yang Surat Izin Mengemudinya mati  bertepatan dengan cuti bersama, Pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di satlantas Polres Tabalong akan libur terhitung sejak tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019. Hal ini dilakukan karena anggota satlatas polres Tabalong akan difokuskan untuk pengaman Idul Fitri.

Kasat Lantas Polres Tabalong AKP M. Noor Chaidir ketika diwawancara awak media mengatakan Pelayanan SIM akan aktif kembali seperti biasa pada tanggal 10 Juni 2019.namun sesuai perintah dari  direktorat lalulintas akan  memberikan dispensasi perpanjangan bagi yang SIM nya mati saat cuti lebaran bisa diperpanjang pada  tanggal 10  sampai dengan 18 Juni 2019. 

“ Jadi ada sekitar delapan hari diberikan waktu kepada masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada masa tanggal 30 mei sampai dengan 9 Juni 2019 akan diberikan waktu dispensasi dari tgl 10 sd 18 Juni, Apabila diatas tanggal 18 juni 2019 tidak dilakukan perpanjangan, maka masyarakat akan dikenakan biaya pembuatan SIM baru kembali.” Kata Chaidir

Selain itu, Satlantas Polres Tabalong juga memberikan pelayanan tambahan untuk melayani Surat Izin Mengemudi, jika pada sebelumnya pelayanan SIM hanya dapat dilakukan dari Hari Senin sampai dengan Jum’at, maka mulai sekarang pelayanan SIM juga dapat dilakukan dihari Sabtu.” Jadi pelayanan SIM dihari Sabtu ini akan terus berlaku, bukan hanya pada saat momen Idul fitri tapi memang diberlakukan untuk selamanya, jadi akan terus diberlakukan pelaksanaan pelayanan SIM selama enam Hari.”  Tambahnya.

Untuk jadwal waktu pelayanan SIM pada hari senin-kamis dimulai dari Jam 08.00 – 15.00 Wita, Hari jum;at dari jam 08.00-11.00 Wita dan pada Hari Sabtu dimulai dari jam 08.00-12.00 Wita.  ( Abdul Halim )


Bagikan: