TINGKATKAN PENDAPATAN PAJAK PARKIR HINGGA 100 JUTA LEBIH
867
Radio Suara Tabalong
Senin, 28 Januari 2019

Tanjung – untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Parkir, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah bersama-sama dengan Komisi 2 DPRD Tabalong berkunjung ke Pemerintah Kota Surabaya. Kunjungan Kerja dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tabalong Hj. Mursidah, diikuti Ketua Komisi 2 DPRD Aries Heryanto bersama Anggota Komisi 2, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Erwan Mardani dan Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Rombongan DPRD dan Pemkab Tabalong diterima di Balai Kota Pemkot Surabaya oleh Kepala BPKAD, Kepala Dishub dan Kepala BKPP Kota Surabaya, senin ( 28/1 )

Berdasarkan penjelasan Kepala BPKAN Kota Surabaya, Pemkot Surabaya telah menerapkan Perda Pajak Parkir dan mampu memperoleh 97 Milyar dari Pajak Parkir yang didukung oleh 5 Kantor Cabang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di Kota Surabaya. Untuk menunjang kelancaran pengelolaan Pajak Parkir di Kota Surabaya digunakan Aplikasi sekaligus mempermudah Wajib Pajak dan  Sistim pelaporan secara on line serta penggunaan mobile secara android.   Sedangkan untuk kemudahan wajib pajak Pemko Surabaya bekerjasama dengan Bank Jatim, Bank  Mandiri dan Bank BNI.

Kepala BPPRD Tabalong Erwan Mardani setelah kunjungan ini, pihaknya bersama-sama dengan DPRD Tabalong akan merevisi Perda Pajak Parkir tahun 2011, untuk dapat diterapkan dan meningkatkan Pendapatan Parkir di Tabalong, “ target kita untuk pendapatan pajak Parkir tahun 2019 sebesar 108 Juta.” Kata Erwan.

Selain  Kunjungan Kerja ke Pemko Surabaya, Komisi 2 DPRD dengan BPPRD Tabalong juga akan melakukan Kunjungan Kerja ke Pemkab Sidoarjo terkait akan diberlakukannya Perda Pajak Parkir di Kabupaten Tabalong. ( Abdul Halim )


Bagikan: